Besok Pansel Serahkan Hasil Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan kepada Gubernur

Sekretaris Pansel Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, Yusup Sawaki. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan telah menyelesaikan tahapan seleksi dan telah ditetapkan 11 nama calon terpilih. Hasil seleksi itu aoan diserahkan Pansel kepada Gubernur Papua Barat, Selasa (7/7/2020).

Sekretaris Pansel Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, Yusup Sawaki, mengatakan, Pansel sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan tinggal mengumumkan hasilnya. Tahapan rekapitulasi dan penetapan nama-nama, katanya, sudah dilakukan Minggu (5/7/2020) malam dengan menerapkan 11 nama calon terpilih dan 22 nama penggantian antarwaktu.

Bacaan Lainnya

“Besok Pansel akan serahkan SK kepada gubernur dan disampaikan kepada Forkopimda baru akan diumumkan,” kata Sawaki kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

11 nama calon terpilih, menurut dia, tidak mewakili kabupaten/kota, tapi sesuai Daerah Pengangkatan (Dapeng). Di Papua Barat, kata dia, ada tiga dapeng yakni Dapeng Sorong Raya, Manokwari Raya, dan Dapeng Kuri Wamesa.

“Jadi calon terpilih ini mewakili dapeng, bukan kabupaten/kota. Kalau ada kesan satu kabupaten dua orang masuk ya memang nilainya tertinggi di dapeng itu,” tegasnya.

Memang, lanjut Sawaki, ada pertimbangan keterwakilan wilayah suku dan adat. Namun, dalam penetapan kriteria pertama berdasarkan nilai.

“Kita juga berdasarkan syarat umum, syarat khusus baru bagian terakhir penyebarannya kiga lihat,” sebutnya.

Ditambahkannya bahwa 11 calon terpilih tersebut antara lain untuk Dapeng Sorong Raya ada lima calon terpilih, Manokwari Raya ada tiga calon terpilih, dan Dapeng Kuri Wamesa ada tiga calon terpilih. Jumlah calon terpilih ini sesuai jumlah kursi dari setiap dapeng.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael, pun mengakui bahwa besok Pansel akan menyerahkan hasil kerja mereka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat. Selanjutnya penetapan Menteri Dalam Negeri menjadi urusan Biro Pemerintahan Setda Papua Barat.

Baca Juga:  Dana kampanye BERBUDI dari donasi rakyat untuk perubahan Manokwari

“Kemudian penetapan Gubernur Papua Barat untuk penggantian antarwaktu itu menjadi urusan dari Biro Pemerintahan. Setelah diterima Gubernur akan diserahkan lagi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum untuk proses administrasi selanjutnya,” katanya.

Penetapan calon terpilih juga diakuinya sesuai perangkingan dan dapeng.

“Jadi beliau-beliau tetapkan langsung per rangking, jadi tidak lagi diberikan kepada gubernur untuk memilih. Pak Gubernur pun sudah mengatakan bahwa tidak ada intervensi gubernur di sini,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait