Biro Hukum Ajukan 16 Ranperda Baru ke DPR Papua Barat

Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth KR Hammar.

MANOKWARI – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengajukan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) yang akan dibahas selama tahun anggaran 2021.

Kepala Biro Hukum, Roberth KR Hammar, menjelaskan, 16 Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pihaknya masih menunggu, apakah dari DPR-PB akan menambah atau tidak.

“Kalu soal target selesai 2021 seluruh ranperda, mungkin tidak, namun kita berharap selama 2021, semua ranperda yang berjumlah sekitar 20, dapat dibahas,” Ungkap Kabiro Hukum Roberth KR Hammar, Selasa (16/3/2021).

Diakui Hammar, tahun 2020, bersama Legislatif telah menyelesaikan 8 Perda termasuk APBD Provinsi, sehingga tersisa beberapa ranperda yang akan di bahas bersama Legislatif selama tahun anggaran 2021.

“Pokonya sekitar 20 ranperda yang akan kita bahas, mudah-mudahan semua berjalan sesuai agenda di DPR,” tuturnya.

Hammar tidak menjelaskan secara rinci, 20 ranperda yang akan dibahas, namun diakuinya, semua ranperda memiliki fungsi dan manfaat untuk kemajuan daerah.

“Yang jelas, semua penting, namun kita tetap melihat prioritas mana yang urgent untuk dibahas,” katanya.

Namun dikatakan mantan Wakil Bupati Manokwari, pembahasan ranperda, bergantung dari ketersediaan anggaran, apabila anggaran memenuhi, Hammar memastikan dapat menyelesaikan semua ranperda menjadi perda.

“Kita kembali kepada ketersediaan anggaran. Kalu saya hitung-hitung, harusnya 2020 kami bisa selesaikan 15 perda, namun anggaran kita di potong setengah, jadi itu salah satu kendala juga,” tandasnya. (SM13)

Baca Juga:  Dilantik Gubernur, Wempi Mandacan Jabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Pos terkait