Biro Hukum Papua Barat Beri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi ASN Raja Ampat

Foto bersama Biro Hukum Setda Papua Barat, Kejari Sorong dan pejabat serta ASN Pemda Kabupaten Raja Ampat yang mengikuti sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi Bagi ASN Kabupaten Raja Ampat.

WAISAI, RAJA AMPAT- Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pencegahan Tindak pidana Korupsi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, bertempat di Aula Hotel Marannu Kota Waisai, Rabu (15/06/2022)

Mewakili Bupati untuk membuka kegiatan secara resmiĀ  Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Kabupaten Raja Ampat, Johanis Rahayaan membacakan sambutan Pjs. Gubernur Papua Barat, dimana ia menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memiliki prioritas yang tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkannya. Karena korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, yang berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.

“Sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau good governance, dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang, menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Johanis Rahayaan

Lanjutnya, keterlibatan aparatur pemerintah dalam kejahatan korupsi memiliki korelasi yang erat dengan pelanggaran hukum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut kemudian menyebarkan dampak sosial terbesar dari korupsi, yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Selain itu, secara umum PNS memahami korupsi sebatas pada yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan negara. Padahal sesuai regulasi tersebut, jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan meliputi masalah kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bentuk kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

“Untuk itu saya berharap, dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi acuan, untuk mendorong rasa semangat dalam diri kita untuk dapat melawan. Karena korupsi bukan masalah dari aparatur terkait saja, melainkan masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” paparnya. (SM14)

Baca Juga:  Ngobrol Santai, Dispar Raja Ampat Ajak Stakeholder Terkait Diskusi Strategi Penanganan Pelanggaran Pariwisata

Pos terkait