MANOKWARI – Upaya pencegahan penyalahgunaan gelap narkoba, tidak hanya di kalangan masyarakat umum atau siswa, namun upaya tersebut juga di lakukan di kalangan aparat penegak hukum.
Seperti yang di gelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, dilingkungan Kodim 1801 Manokwari, Senin (25/11).
Dalam sambutan Dandim 1801/Manokwari yang dibacakan Kasdim, Mayor Kav. Abdul Mufid, memberikan apresiasi kepada BNN Papua Barat, yang tidak pandang bulu dalam memberi penyuluhan dan sosialisasi, guna menekan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak, dan telah mengancam generasi bangsa.
Dirinya berharap, anggota Kodim 1801/ Manokwari, dapat mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai, agar tidak terjerumus dalam peredaran barang haram tersebut.
“Terimakasih BNN Papua Barat yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke Kodim 1801/Manokwari, memberikan sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkoba. Saya harapkan partisipasi anggota Kodim 1801/ Manokwari dan PNS untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik,” ujar Kasdim 1801/ Manokwari.
Selanjutnya dalam paparan materi oleh Kabid P2M, dr. Indah Perwitasari, SKG, bahwa perlunya kerjasama dengan seluruh stakholder, dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk menunjang keberhasilan tersebut, pentingnya pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar mampu memainkan peran sebagai pelopor pemberantasan narkoba. Sebab, dampak dari penyalahgunaan narkoba adalah tingginya angka kriminalitas.
“Salah satu penyebab tingginya tindakan kriminalitas adalah penyalahgunaan narkoba, yang bukan saja dialami oleh masyarakat, namun sudah menjalar sampai dilingkungan aparat TNI/ Polri dan anggota BNN. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian diri dari setiap individu, untuk mengatakan tindak pada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” tandas dr. Indah Perwitasari, SKM.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Stanly Taghupia, SH, menambahkan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba tentu akan dihadapkan dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya BNN Papua Barat selalu memberikan pelayanan tes urine, kepada masyarakat maupun instansi yang membutuhkan, sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Aspek hukum bagi penyalahguna narkoba dan pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan oleh BNN. Dimana Instansi atau kelompok masyarakat secara mandiri, dapat mengadakan tes urine sebagai komitmen bersama dalam perlawanan terhadap narkoba. Tentunya bagi prajurit yang terbukti terlibat masalah penyalagunaan narkoba Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan TNI-AD,”tutup Stanly.
Kegiatan sosialisasi P4GN, yang dipusatkan di aula Kodim 1801/ Manokwari, diakhiri dengan pemeriksaan sampel urine sebagai screning awal, terhadap 15 orang anggota Kodim 1801/Manokwari. (SM3)