MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu dengan berat 78 gram, Senin (24/6).
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Setija Junianta, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa, pada Kamis 20 Juni pekan lalu, anggota Tim Berantas kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu, dari tangan salah satu kurir yang datang dari kota Makasar menuju Kota Sorong.
Kurir berinisial A (33), yang masih berstatus mahasiswa itu, di tangkap saat hendak keluar dari Bandar Udara Deo Kota Sorong.
Saat digeledah, ternyata barang haram seberat 78 gram itu, di simpan dalam sepatu yang dikenakannya. Setelah di interogasi, yang bersangkutan di tugaskan oleh bandarnya untuk mengantar paket Sabu kepada seseorang yang berdomisili di Kota Sorong.
Berkat keterangan kurir tersebut, anggota berhasil menangkap seorang pembeli berinisial K alias Ilo (44).
“Menindaklanjuti informasi tersebut yang mana bahwa pelaku membawah Sabu dari Makasar menuju ke Sorong. Sebelumnya anggota sudah berada di Sorong beberapa hari, dan pada hari Kamis itulah yang bersangkutan mendarat dengan pesawat, dan langsung di tangkap. Sesui KTP, yang dimaksud adalah pelajar atau mahasiswa, ” jelas Brigjen Pol. Setija Junianta.
Dirinya mengaku, mayoritas pemasok barang haram tersebut adalah masyarakat dari luar daerah. Seperti yang belum lama ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika yang di pasok melalui jalur laut.
Pengungkapan jaringan Makasar-Sorong kali ini menurutnya, terbilang nekat karena melalui jalur udara, yang notabenenya harus melewati beberapa fase pemeriksaan X-Ray. Namun dengan proses penyelidikan yang begitu ketat, maka tersangka dapat ditangkap.
” Tapi kali ini cukup menarik yaitu berani melalui pesawat udara. Dan hebatnya sudah kita menduga serta mengantisipasi bahwa, terungkapnya ini sudah kesekian kalinya,” ujarnya.
Dari jumlah barang bukti Narkotika yang di amankan, perlu diketahui bahwa BNN Papua Barat telah menyelamatkan kurang lebih 780 generasi bangsa dari kematian akibat penyalahgunaan Narkotika. Disebutkannya, asumsi harga 78 paket Shabu yang di amankan senilai Rp 156 juta.
“Dari hasil sitaan ini, diperkirakan dengan asumsi jika 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka dengan demikian, kami sudah selamatkan ratusan jiwa. Untuk harganya per sachet dijual Rp 2 juta,” sebutnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(SM3)