BNNP Papua Barat Musnahkan Sabu Senilai Setengah Miliar

Pemusnahaan Barang Bukti Sabu dengan cara diblender oleh Kepala BNNP Papua Barat dan Pjs Bupati Manokwari di Kantor BNNP Papua Barat.

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai setengah miliar. Pemusnahaan dilakukan dikantor BNNP Papua Barat, Kamis (12/11/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus penangkapan sebelumnya dengan jumlah berat 40,4 gram yang mana disisihkan 10,1 gram untuk dilakukan uji lab dan sisanya dijadikan pembuktian di Pengadilan. Selanjutnya dimusnahkan juga 181, 4 gram sebelumnya disisihkan 1 gram untuk uji lab dan dijadikan alat bukti di Pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Monang Situmorang, S.H., M.Si, mengatakan, penangkapan 4 november 2020 dari LD (27) merupakan penangkapan terbesar di Papua Barat karena bernilai Rp 452 juta. Jadi jika totalkan hampir setengah miliar dengan yang sebelumnya.

“Dikhawatirkan ke depan Papua Barat akan sama dengan daerah-daerah lain yang sudah rawan narkoba, jika instansi pemerintah dan elemen masyarakat secara tidak bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Papua Barat,” beber Kepala BNNP Papua Barat, dalam sambutannya.

Dalam pemusnahaan, BNNP Papua Barat mengundang tokoh agama karena memiliki peran yang penting sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan narkotika.

“Tokoh agama memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika sehingga turut diundang,” terang Monang.

Atas perbuatannya,  LD dikenakan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Pengamanan 1 Desember, 2.738 Personil Polda Papua Barat Disiagkan

Hadir dalam pemusnahaan barang bukti tersebut, Pjs Bupati Manokwari, perwakilan kejaksaan, BPOM, Lapas dan tokoh agama. (SM)

Pos terkait