MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat kembali menangkap seorang pemuda berinisial JK alias A, pada Sabtu 15 Januari 2021. Terduga pengedar ditangkap di atas KM Sinabung saat bersandar di Pelabuhan laut Manokwari. Pergerakan para pengedar ini diketahui tim Berantas BNN Papua Barat atas laporan masyarakat.
Hal itu dibenarkan pelaksana tugas Kepala Bidang Pemberantas BNN Papua Barat Maman Permana., S.P yang ditemui diruang kerjanya. Lanjut Maman, terduga pelaku pengedar ini rupanya telah menjadi target operasi dari instansi terkait lainnya, namun yang bersangkutan terbilang licin dalam melakukan aksinya, sehingga baru kali ini tertangkap.
“Tersangka ini pemain lama dan sudah banyak diincar Polisi. Dia ditangkap di atas kapal saat berada di Pelabuhan Manokwari. Yang bersangkutan juga masih satu jaringan dengan tersangka yang kami tangkap sebelumnya,” terang Maman Permana., S.P, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan terduga pelaku pengedar tersebut, didapati 95 bungkusan plastic sedang berisikan narkotika golongan satu yang di duga ganja. Terduga pelaku langsung di giring menuju kantor BNN Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, Jk mengaku ganja tersebut dibawahnya dari luar Papua Barat dengan berat kurang lebih 3 kg.
“Setelah ditangkap di kamar 5013 KM. Sinabung, kami langsung bawah ke kantor. Darinya kami dapat 95 bungkus ganja kering yang di bawa dari PNG,” tambahnya.
Sebelumnya, tim 1 telah mengejar terduga pelaku pengedar lainnya hingga ke kota Sorong, namun yang bersangkutan lolos dari pantauan tim. Kini terduga pelaku pengedar telah mendekam di Lapas Kelas IIB Manokwari. Yang bersangkutan juga disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) dan Subsider Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SM3)