Bons Rumbruren: Perda Manokwari Kota Injil sudah Ditetapkan Tahun 2017, Tinggal Perbupnya

MANOKWARI, – DPRD Manokwari pada tahun 2027 sudah menerapkan Perda Manokwari Kota Injil. Namun Perda itu belum dilaksanakan karena belum ada peraturan bupati.

“Tahun 2017 sudah ditetapkan, tinggal peraturan bupati. Tinggal dari Bagian Hukum coba mereka cek kembali barang ini ada di mana,” ujar Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, usai menerima aspirasi perwakilan jemaat dari 32 gereja yang bernaung di bawah YMNN Leshim Nimbay Prafi, Selasa (16/7/2024).

Menurut Rumbruren, Perda Manokwari Kota Injil sudah mengakomodir sebagian besar aspirasi yang disampaikan oleh jemaat-jemaat yang bernaung di bawah YMNN Leshim Nimbay Prafi.

“Tapi ada juga yang belum, seperti aspirasi terkait seksualitas,” katanya.

Menurutnya, Perda itu jika ada peraturan bupati ada perubahan-perubahan. Dalam perubahan itu ada pasal-pasal yang diubah, namun tidak semua pasal diubah.

Rumbruren berharap anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 bersama dengan Pemkab Manokwari bertanggung jawab menindaklanjuti aspirasi terkait Perda Manokwari Kota Injil tersebut. (SM7)

Pos terkait