MANOKWARI, – Guna mendorong keakurasian data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar pemutakhiran data (rekonsiliasi) pada segmen kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Tenaga Honor APBD bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (18/7/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan, rekonsiliasi bertujuan memastikan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam mendaftarkan seluruh pegawai PPNPN atau Tenaga Honor APBD Provinsi Papua Barat beserta keluarganya ke dalam Program JKN serta dapat menyetor iuran peserta setiap bulannya paling lambat tanggal 10.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Pemprov Papua Barat dapat komitmen untuk mendaftarkan pegawai PPNPN atau Tenaga Honorer APBD Provinsi Papua Barat 100 persen paling lambat bulan Agustus 2023, dan menyetorkan iuran peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10,” ucap Dwi.
Selain itu, Dwi mengatakan, untuk memastikan pemberi kerja telah mendaftarkan pegawainya, memastikan besaran iuran yang disetorkan ke kas negara telah sesuai dan pekerja telah memperoleh hak jaminan kesehatannya, kegiatan rekonsiliasi juga bertujuan melakukan pemutakhiran data pegawai PPNPN atau Tenaga Honorer APBD Provinsi Papua Barat, sehingga data pegawai dapat selalu terupdate baik itu pegawai yang akan baru didaftarkan dan atau yang telah keluar.
”Untuk memastikan pegawai PPNPN atau Tenaga Honorer telah mendapatkan hak jaminan kesehatan, diharapkan Pemprov Papua Barat melaporkan ke BPJS Kesehatan Cabang Manokwari terkait data PPNPN atau Tenaga Honorer APBD setiap tahun untuk perpanjangan keaktifan peserta paling lambat bulan Desember untuk keaktifan peserta di tahun depan. Dan juga melaporkan setiap perubahan data pegawai baik yang akan baru didaftarkan ataupun yang telah berhenti bekerja,” tuturnya.
Dwi pun menyampaikan beberapa hal tentang kewajiban peserta JKN khusus dalam kepesertaan PPNPN Program JKN. Menurutnya, iuran JKN yang dibayar oleh PPNPN yaitu sebesar 5% dari gaji yang diterima, yang terdiri dari 1% ditanggung oleh peserta dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
“Iuran tersebut sudah mencakup 5 orang anggota keluarga yakni suami atau istri serta 3 orang anak. Apabila peserta memiliki lebih dari 3 orang anak, maka dapat didaftarkan sendiri sebagai peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikannya,” ujar Dwi.
Selanjutnya Dwi menhimbau peserta yang ingin melakukan perubahan data agar segera memberikan laporan pada BPJS Kesehatan baik melalui pelayanan tatap muka dikantor BPJS Kesehatan atau pelayanan non tatap muka yaitu pelayanan administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) dan juga melalui Aplikasi Mobile JKN. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar pekerja beserta anggota keluarganya dapat tetap memperoleh hak jaminanan sosialnya, khususnya di bidang kesehatan.
“Melakukan perubahan data sangat penting, misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Bagi anak dari PPNPN yang usianya 21 tahun, tapi masih kuliah, dapat melaporkan dengan memberikan lampirkan surat keterangan kuliah agar status kepesertaan tetap aktif sebab jika tidak akan otomatis di non aktifkan. Dan sekarang untuk lebih mempermudah peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sebagai identitas peserta sudah dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum Provinsi Papua Barat, Abdullatief Suaeri, mengatakan, untuk memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat memiliki jaminan kesehatan sesuai dengan haknya, Pemprov Papua Barat berkewajiban mendaftarkan dan menyetorkan iuran 4% kontribusi pemberi kerja. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu untuk dilakukan sosialisasi mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran serta rekonsiliasi data kepesertaan JKN bagi tenaga honorer di seluruh satuan kerja/organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 ayat (1) pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pekerja penerima upah yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja adalah PPNPN atau tenaga honorer. Maka dengan kegiatan ini saya berharap para pimpinan satuan kerja PPNPN atau tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat dapat berkomitmen memastikan setiap tenaga honorer terdaftar dan dapat mengakses layanan kesehatan jika diperlukan,” ucap Abdullatief.
Abdullatief berterima kasih kepada BPJS Kesehatan atas penyelenggaraan rekonsiliasi data kepesertaan JKN bagi tenaga PPNPN atau honorer di seluruh satuan kerja/organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Saya mewakili pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPJS Kesehatan atas terselenggaranya kegiatan ini. Saya berharap BPJS Kesehatan dapat menjalankan amanah undang–undang ini dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga seluruh masyarakat di tanah Papua dapat merasakan hidup sehat dan sejahtera agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di tanah Papua,” tuturnya. (SM)