Manokwari – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII Papua melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tahun 2024, Senin (30/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala kejaksaan negeri di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya serta instansi terkait dan pemangku kepentingan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPJS Kesehatan mengalami permasalahan. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan.
Kerja sama BPJS Kesehatan dengan kejaksaan di Papua Barat telah terlaksana pada bulan April 2022 lalu, namun telah berakhir.
Oleh karena itu, dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Papua dan Papua Barat dengan Kejati Papua Barat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kerja sama ini terjalin pemahaman yang baik dan kerja sama ini tidak hanya sampai pada penandatanganan kerja sama namun dapat ditingkatkan dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK),” katanya.
Syarifuddin lalu mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk patuh dan melaporkan dengan benar keikutsertaan pegawai terutama non-ASN menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayarkan iurannya.
“Selain itu, kami berharap dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” tukasnya.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, mengatakan forum koordinasi bertujuan meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam mendaftarkan peserta dan membayarkan iuran JKN tepat waktu.
“Pada Forum Koordinasi Kepatuhan ini melibatkan kejaksaan negeri di bawah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan harapan pada kegiatan ini kita dapat berdiskusi terkait kendala dan permasalahan yang ada di lapangan, sehingga dapat menghasilkan solusi, ide-ide, dan gagasan baru yang tertuang dalam kesepakatan bersama untuk menjaga sustainilitas program JKN khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” katanya.
Menurutnya, peserta JKN segmen PPU Badan Usaha mengalami perkembangan positif setiap bulannya. Tercatat per September 2024, peserta JKN segmen Badan Usaha di provinsi Papua Barat sebesar 24.179 peserta dan di provinsi Papua Barat Daya sebesar 44.095 peserta.
“Namun, masih terdapat beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam mendaftarkan, memberikan data, dan membayar iuran tepat waktu,” ungkapnya.
Dikatakannya, tunggakan iuran PPU Badan Usaha dengan umur tunggakan di atas dua bulan sebesar Rp604,58 juta. Sedangkan dari segmen PPU Pemerintah, terdapat tunggakan tahun sebelumnya yakni 2022–2023 sebesar Rp4,7 miliar.
Selain itu, hingga 27 September 2024, belum seluruh pemerintah daerah memperhitungkan lima komponen sebagai dasar perhitungan iuran JKN yakni upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan. jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS.
“Kami menilai perlu adanya sinergi bersama dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Tidak hanya pada segmen badan usaha, namun juga segmen Jamkesda dan PPU Pemerintah yang iurannya bersumber dari APBD,” katanya.
Dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan pun selalu berkomitmen dalam memperbaiki mutu layanan di fasilitas kesehatan, yang bertujuan agar seluruh peserta JKN dapat mengakses pelayanan secara mudah, cepat, dan setara di seluruh wilayah. (SM7)