MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Manokwari menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Pemerintah Papua Barat serta pemangku kepentingan, di Kantor Gubernur, Arfai, Selasa (17/3/2025).
Deputi Direksi Wilayah XII, Mustafa menyampaikan Sampai dengan 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN-KIS di Kedeputian Wilayah XII yang meliputi 6 Provinsi telah mencapai kurang lebih 98 persen dari total penduduk.
“Adapun cakupan peserta JKN di Provinsi Papua Barat juga telah mencapai 653.818 jiwa atau lebih dari 98%, artinya Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah sejalan dengan RPJMN 2020-2024,” papar Mustafa di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua Komisi III DPD RI serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia menjelaskan, cakupan peserta JKN di Provinsi Papua Barat didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 60,27 persen kemudian diikuti oleh segmen PBPU Pemda sebesar 16,24 persen , PPU PN 15,34 persen, 4 PPU BU sebesar 4,35 persen dan PBPU dan BP 3,30 persen.
“Sementara peserta tidak aktif di Provinsi Papua Barat sejumlah 45.409 jiwa atau 6,95 persen dari total cakupan JKN,” ungkap Mustafa.
Peserta non aktif, berdasarkan SK PBI JK yang diterbitkan oleh Kemensos setiap bulannya, penonaktifan oleh Badan Usaha atau Satuan Kerja karena habis masa kerja atau kontrak kerja, atau penonaktifan secara otomatis karena premi iuran PBPU Mandiri belum terbayarkan.
“Peserta non aktif ini menjadi perhatian bersama dimana BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah tentunya dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menentukan solusi terbaik agar seluruh penduduk di Provinsi Papua Barat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN. Hal ini juga telah tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 terkait Implementasi 5 Program JKN dimana dibutuhkan dukungan banyak pihak termasuk K/L dan Pemerintah Daerah serta OPD terkait,” pesannya.
Salah satu turunan Inpres 01/2022 adalah terkait Pedoman Penyusunan Anggaran JKN Daerah yang tertuang pada Permendagri Nomor 15 tahun 2024. Pada Permendagri 15/2024, Pemda baik provinsi, kabupaten/kota wajib menganggarkan iuran JKN pada APBD masing-masing meliputi Kontribusi PBI JK, Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU Kelas III, Iuran Wajib Pemda, dan KP Desa. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Inpres 01/2022 dan bentuk kolaborasi stakeholder dengan BPJS Kesehatan untuk turut serta mendukung program JKN.
“Terdapat kewajiban pembayaran iuran PBPU Pemda tahun 2024 yang masih belum dilakukan tindak lanjut di FakFak sejumlah Rp663 juta dan Iuran Wajib Pemda serta KP Desa yang tersebar di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan arfak dan Fak Fak sebesar Rp2,07 Miliar,” beber Mustafa.
Program JKN tidak terlepas dari Pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan Februari 2025, di Provinsi Papua Barat terdapat 91 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdapat 10 rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat. Kabupaten Pegunungan Arfak belum memiliki FKRTL kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Mustafa.
Sampai dengan akhir 2024, biaya pelayanan kesehatan yang telah berikan kepada Fasilitas Kesehatan di wilayah Papua Barat sejumlah Rp193,5 M. Biaya tersebut meliputi layanan Rawat Jalan di FKTP dan FKRTL serta Rawat Inap di FKTP dan FKRTL.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan menyampaikan, saat menjabat Gubernur pada periode pertama dirinya mendapat penghargaan dari Presiden Tahun 2018 dimana cakupan BPJS Kesehatan di Papua Barat tercover 95 persen.
“Hanya 4 Provinsi yang mendapat penghargaan itu yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo dan Papua Barat. Kami telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak 2018 berkat kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Sehingga ia memberikan apresiasi karena cakupan tersebut meningkat menjadi 98 persen bahkan mendoronya agar mencapai 100 persen.
“Data itu penting, semua stakeholder kita kolaborasi, data kita pastikan berapa warga papua barat yang belum dijamin BPJS Kesehatan,” kata Dominggus.
Gubernur Mandacan berharap dukungan untuk memperluas kepesertaan JKN, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pekerja badan usaha.
Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas layanan JKN di Puskesmas dan rumah sakit, serta memastikan alokasi anggaran sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kiranya semua pihak terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Papua Barat,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPD RI, Filep Wamafma menyarankan agar adanya alternatif satu pintu seperti Samsat dimana BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagaan kerjaan maupun yang lain dapat berada dalam satu tempat sehingga mempermudah pelayanan.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan Manokwari memberikan cinderamata kepada Gubernur Papua Barat. Sebagai penghargaan Gubernur Dominggus Mandacan yang didampingi Wakil Gubernur juga memberikan cinderemata berupa rumah kaki seribu. (SM)