MANOKWARI, – BPJS Kesehatan memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan (Faskes). Sejak menerima pengajuan klaim, kurang lebih satu bulan klaim sudah dibayarkan.
Kepala BPJS Kesehatan, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, pembayaran ada dua jenis yakni untuk Faskes tingkat pertama dilakukan pembayaran kapitisan setiap bulan. Sedangkan untuk rumah sakit pembayaran berdasarkan pengajuan klaim.
“Kalau rumah sakit terlambat mengajukan klaim, maka kami juga tidak ada proses verifikasi dan pembayaran. Tapi kalau rumah sakit sudah tertib mengajukan klaim kami punya standar waktu juga. Maksimal kurang lebih satu bulan itu sudah sampai pembayaran dengan catatan diterima di awal secara lengkap,” ujarnya.
Jika pengajuan sudah dilakukan namun pembayaran terlambat, menurut dia, BPJS Kesehatan dikenai denda 1 persen dari total tagihan setiap bulan.
“Bayangkan kalau kami terlambat enam bulan, maka 6 persen kami harus bayar tagihannya. Kebayang kalau tagihannya Rp1 miliar, maka kami harus membayar kurang lebih Rp60 juta,” sebutnya.
Dia menegaskan, sejak adanya penyesuaian Perpres terakhir di tahun 2021 iuran BPJS KEsehatan sudah sesuai dengan perhitungan pembiayaan kesehatan. Karena itu, sudah tidak ada isu keterlambatan pembayaran klaim.
Baca Juga: Bertemu Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Bupati Hermus Bahas Hibah Aset Tanah
“Mohon dipastikan kita sama-sama mengawal mulai awal penagihan, proses verifikasi, dan proses pembayaran itu kita komunikasikan. Tapi kami sampaikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran klaim,” imbuhnya.
Sedangkan untuk besaran tagihan, kata dia, tidak ada angka pasti, tergantung dari rumah sakit dan jumlah kasus.
“Ada rumah sakit di atas Rp1 miliar, ada yang cuma sekian puluh juta, sekian ratus juta,” tukasnya. (SM7)