MANOKWARI – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan 200 paket bahan kebutuhan pokok (bapok) kepada Pemkab Manokwari untuk diteruskan kepada karyawan yang dirumahkan akibat pandemik Covid-19. Bantuan itu diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Manokwari, Sunardy Syahid diterima Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo di ruang rapat Plh. Bupati Manokwari, Kamis (4/6/2020).
Pada kesempatan itu, Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang peduli kepada karyawan terdampak Covid-19 dengan menyerahkan bantuan bapok.
“Luar biasa karena ikut simpati meringankan beban masyarakat yang betul-betuk merasakan dampak Covid-19,” kata Budoyo.
Dia juga berharap pandemik Covid-19 segera berakhir.
“Harapannya covid segera berakhir. Sebagai wakil pemerintah sekaki lagi saya sampaikan terima kasih atas simpati BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat ini,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Manokwari, Sunardy Syahid, mengatakan, bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan yang terkena dampak Covid-19. Selain itu, sebagai implementasi dari sinergitas BPJS dan Pemkab Manokwari yang mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat pekerja di Manokwari di tengah pandemik Covid-19,” ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) Kabupaten Manokwari karyawan yang dirumahkan karena dampak Covid-19 di Manokwari lebih dari 1.000 orang. Namun, pihaknya hanya mampu memberikan bantuan paket bapok sebanyak 200 paket.
“Semoga membantu meringankan beban tenaga kerja yg dirumahkan atau di-PHK,” tukasnya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Nakertrans Kabupaten Manokwari, Mukrianto, mengatakan, sesuai hasil pendataan, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Manokwari yang dirumahkan akibat pandemik Covid-19 sebanyak 1.068 orang. Jumlah itu berasal dari berbagai sektor seperti pertambangan, niaga, perhotelan, dan perdagangan.
Namun, kata dia, dari jumlah itu BPJS Ketenagakerjaan hanya membantu 200 paket bantuan bapok. Untuk mendapatkan 200 penerima bantuan itu, kriteria yang ditetapkan yakni perusahaan dan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, karyawan yang dirumahkan tidak mendapat kompensasi dari perusahaan.
“Memang berat kami memilih 200 di antara sekian banyak ini, tapi mau tidak mau kita harus lakukan itu karena bantuan dari rekan kerja, sehingga kita laksanakan sebagaimana perintah dari pimpinan. Kami mohon maaf juga bapak-Ibu, para karyawan yang dirumahkan tapi belum memperoleh bantuan. Mudah-mudahan ada pihk lain lagi yang menyerahkan bantuan melalui kami, kami akan memgambil mereka yang belum mendapat bantuan bapok hari ini,” ujarnya. (SM7)