BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Serahkan Santunan Kematian kepada Dua Peserta

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo, didampingi Kepala BPJS Manokwari, Sunardi Syahid, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari dua peserta yang meninggal dunia. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Pada Senin (21/9/2020), selain menyerahkan kartu kepersertaan kepada petugas persampahan serta petugas dan tim relawan Covid-19 Kabupaten Manokwari, BPJS Ketenagakerjaan Manokwari juga menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli warisnya. Santunan diberikan ahli waris dari Sumiyati, honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari. Sedangkan santunan kedua diberikan kepada ahli waris dari Daud Sayoti, anggota Bamuskam Indibo, Distrik Tanah Rubuh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardi Syahid, mengatakan, santunan yang diberikan itu sebagai bentuk manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Ahli warisnya dari kedua peserta BPJS Ketennagakerjaan itu masinng-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Bacaan Lainnya

“Santunan yang diberikan atas nama almarhum Daud Sayori, aparat Kampung Indibo, Distrik Tanah Rubuh dan almarhumah Sumiyati, honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari. Mereka aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunardi usai penyerahan santunan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, iuran untuk honorer dan anggota Bamuskam yang meninggal tersebut selama ini ditanggung oleh Pemkab Manokwari.

“Dengan adanya perlindungan tersebut, membuktikan bahwa Pemkab Manokwari juga peduli terhadap penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan bagi aparat yang bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari,” ungkapnya.

Sunardi mengatakan, total santunan yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sekitar Rp5 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari santunan yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Baca Juga:  Per Juli 2021, Klaim yang Sudah Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Mencapai Rp16 Miliar

“Rp5 miliar santunan yang sudah dibayarkan itu sudah termasuk pekerja pada badan usaha,” tukasnya.

Sebelumnya, Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo, juga mengakui bahwa semua honorer dan aparat kampung di Kabupaten Manokwari sudah dilindungi dengan jaminan sosial ketennagakerjaan. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Manokwari terhadap semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari.
“Setiap pegawai pemerintah non-ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu juga seluruh aparatur kampung dan Bamuskam telah diberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleg BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (SM7)

Pos terkait