BPK Diminta Tidak Jadi Faktor Penganjal Proses Pemberantasan Korupsi di PB dan PBD

Korupsi Dana Hibah KONI
ilustrasi

MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Badan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan lamanya BPK RI melakukan perhitungan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat bagi Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

“Saya kembali bertanya kepada Ketua BPK RI terkait begitu lamanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat bagi Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat,” kata Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp227 miliar.

Baca Juga: Bupati Hermus: 24 Maret Lelang Pembangunan Pasar Sanggeng

Perkara tersebut, kata dia, saat ini sedang disidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksrimsus) Polda Papua Barat.

Selain itu, menurut Warinussy, ada juga perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana ATK pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong yang diduga mencapai Rp8 miliar.

Perkara tersebut masih disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Sebagai advokat dan pemerhati korupsi di Tanah Papua, saya mendorong BPK RI agar tidak dipandang sebagai faktor pengganjal atau perintang bagi proses penegakan hukum dalam konteks upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung marak terjadi di Provinsi Papua Barat dan juga di Provinsi Papua Barat Daya saat ini,” tukasnya. (SM)

Pos terkait