MANOKWARI – BPKP menemukan ada warga Kabupaten Manokwari yang menerima bantuan lebih dari satu atau menerima bantuan ganda. Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Manokwari mewajibkan penerima bantuan dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Muhammad Manshur, mengatakan, dalam penyaluran bantuan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Penerima tidak boleh menerima bantuan ganda.
“Misalnya yang sudah dapat BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan), seharusnya tidak menerima bantuan lain lagi. Demikian juga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak lagi mendapatkan bantuan bahan kebutuhan pokok (bapok) dari pemda dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa,” ujar Manshur di gedung DPRD Manokwari, Senin (27/7).
Diakuinya, dalam pemeriksaan BPKP, ditemukan adanya nama ganda yang menerima bantuan.
“Kemarin kita diperiksa ada temuan-temuan dari BPKP bahwa ada nama-nmaa ganda. Artinya sudah menerima BST tapi juga menerima bantuan yang lain lagi. Itu menjadi catatan buat BPKP untuk diperbaiki. Makanya kami dari audit BPK itu nanti kami kirim ke kelurahan-kelurahan maupun distrik-distrik supaya ditindaklanjuti, sehingga ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Dia menambahkan, ke depan penerima bantuan apa pun dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu dimaksudkan agar pengecekan bisa lebih mudah.
“Karena ini yang diminta dari BPK, supaya jelas. Jadi mereka yang menerima bantuan itu sesuai dengan NIK, alamatnya jelas kemudian tercatat dalam kependudukan, sehingga RT dan RW bisa mengetahui,” tukasnya. (SM7)