MANOKWARI, – Sejak Selasa (6/6/2023), kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari membuka pelayanan publik di Manokwari City Mall (MCM). Kebanyakan yang dilayani adalah pengurusan izin usaha dan IMB.
Front office pelayanan perizinan dari kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, Albert Donwona, mengatakan pihaknya membuka pelayanan publik dengan melayani pengurusan izin di MCM.
Namun kebanyakan masyarakat yang datang, kata dia, untuk mengurus izin usaha dan izin membangun.
“Yang dilayani banyak, tapi biasanya yang dicari adalah pelayanan terkait izin usaha, izin membangun, izin tenaga kesehatan. Itu yang biasa kita layani di sini. Ada banyak, tapi itu yang paling sering dilayani,” ujarnya, saat melayani pengurusan izin di sentra pelayanan publik MCM, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang mengurus izin di loket pelayanan publik DPM PTSP di MCM. Selain izin usaha dan izin membangun, banyak juga perusahaan yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia mengatakan, izin sangat berguna bagi pelaku usaha, terutama bila ingin mengembangkan usaha. Dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten siap memberikan pelayanan baik di kantor maupun di loket pelayanan publik yang dibuka di MCM.
“Kembali pada pelaku usaha, kalau ingin usaha berkembang harus punya izin. Kita siap di sini untuk melayani agar dokumen perizinan bisa diperoleh. Dengan begitu, usaha juga menjadi jelas. Jadi tidak hanya mengurus izin di kantor, di sini juga kita layani,” tukasnya. (SM7)