MANOKWARI – Polres Manokwari bersedia memfasilitasi ES (19) agar kembali ke Waropen, Papua, setelah ia dinyatakan tidak terbukti dalam kasus dugaan ujaran Rasisme terhadap suku Arfak melalui postingan Sosial Media.
“Untuk ES tidak ada masalah, kalau memang dia mau pulang nanti kita antar pulang, kita fasilitasi semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu. Arifal Utama, Minggu (20/03/2022).
Sebelumnya ES alias Echi dijemput Penyidik Polres Manokwari di Waropen Papua, ES tiba di Manokwari dengan menumpang Kapal Pelni pada Jumat (04/03/2022) lalu. ES saat tiba di Manokwari Papua Barat, didampingi oleh Ibunya.
Kasat mengakui dalam proses penyidikan, Penyidik masih membutuhkan ES dalam kasus tersebut.
“Masih kita butuhkan dalam proses ini,” tuturnya.
Penyidik kini telah menetapkan dua tersangka yakni AM (19) Tahun dan EM (16) Tahun.
Dalam ujaran rasialisme terhadap suku Arfak sempat terjadi aksi Demo. Warga melakukan palang di depan Asrama Mahasiswa Mansinam di Amban pada Senin (28/02/2022) dihari yang sama warga juga melakukan palang dan bakar ban bekas di Jalan Trikora Wosi, menuntut pelaku ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatanya. (SM)