MANOKWARI, – Salah satu kendala besar yang dihadapi KPU pada masa pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih adalah warga yang sudah pindah domisili tapi masih menggunakan alamat lama dalam KTP.
Karena itu, Bupati Manokwari mengimbau warga yang pindah domisili untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pembaruan KTP.
“Kita berharap setiap warga yang pindah domisili segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pembaruan KTP. Hal itu dimaksudkan agar tidak merugikan warga dan menjaga hak-hak politik dan demokrasi dan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Manokwari,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou, usai menerima petugas Pantarlih melakukan Coklit di kediamannya, Selasa (21/02/2023).
Hermus menegaskan warga yang pindah domisili untuk melakukan penyesuaian administrasi kependudukan.
Petugas di Disdukcapil, katanya, siap melayani masyarakat yang melakukan pembaruan KTP atau administrasi kependudukan.
“Pastikan hak-hak politik, demokrasi, dan pembangunan semua masyarakat di Kabupaten Manokwari bisa terlayani karena administrasi kependudukan dengan alamat yang tepat dan jelas pada administrasi kependudukan,” tukasnya.
Sebelumnya, kepada Bupati Hermus, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena Rumaikew, mengatakan salah satu kendala besar yang dihadapi KPU saat melakukan Coklit yakni warga yang sudah pindah domisili tapi di KTP masih menggunakan alamat lama.
Karena itu, menurut Aplena, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Manokwari untuk membahas persoalan tersebut. (SM7)