Bupati Keluarkan Edaran, ASN Berkantor dari Rumah mulai 18 Maret sampai 3 April

MANOKWARI – Bupati Manokwari mengeluarkan edaran terkait pencegahan virus Corona di Kabupaten Manokwari. Dalam edaran itu, ASN Kabupaten Manokwari mulai 18 Maret hingga 3 April 2020 melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing.

Sesuai edaran tersebut, ASN baru berkantor kembali pada 6 April 2020. Sedangkan untuk perangkat daerah yang melkukan pelayanan publik, pimpinan perangkat daerah diminta dapat mengaturnya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Berikut isi edaran Bupati Manokwari tertanggal 18 Maret 202p yang ditandatangani Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. (SM7)

Baca Juga:  Bupati Hermus Launching Pembayaran Ganti Rugi kepada Masyarakat Terdampak Pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi

Pos terkait