MANOKWARI – Para pedagang diingatkan untuk tidak memanfaatkan isu virus Corona guna menaikkan harga barang kebutuhan pokok. Menaikkan harga secara sepihak tidak dibenarkan.
Kepada awak media di gedung DPRD Manokwari, Rabu (18/3/2020), Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Manokwari, Aloysius Siep mengatakan, Komisi B DPRD segera menyurati Dinas Perindagkop Manokwari untuk meminta daftar harga kebutuhan pokok.
“Dari situ kita akan lihat apakah naik atau turun, sehingga DPRD akan melakukan pengawasan,” katanya.
Dia mengingatkan pedagang untuk tidak memanfaatkan kondisi saat ini dengan menaikkan harga secara sepihak.
“Boleh mengambil keuntungan tapi yang sewajarnya. Tidak boleh mengambil tindakan hingga monopoli dan spekulasi,” katanya.
Kepada masyarakat, Siep mengatakan antisipasi dan waspada wajar, tapi jangan sampai panik berlebihan yang dapat memicu penurunan daya tahan tubuh. Sebab, jika sampai daya tahan tubuh menurun akan mudah terserang penyakit.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan, tim bapok bersama dengan Dinas Perindagkop akan melakukan tinjauan lapangan untuk melihat harga barang kebutuhan pokok.
Dia berharap tidak ada pedagang yang melakukan penimbunan karena akan menimbulkan kelangkaan barang.
“Nanti kita akan lihat,” katanya. (SM7)