Bupati Manokwari Surati Perbankan, Lembaga Leasing, dan Lembaga Kredit Non Perbankan, Ini Isinya

Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menyampaikan langkah yang telah dilakukan Pemkab Manokwari untuk menangani pandemik COVID-19 dalam pertemuan dengan DPRD. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Bupati Manokwari telah menyurati pimpinan perbankan, lembaga leasing, dan lembaga kredit non perbankan untuk menjadwalkan ulang pembayaran kredit masyarakat. Surat tertanggal 6 April 2020 itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, di gedung DPRD, Selasa (14/4/2020). Menurut Makatita, setelah ada Instruksi Presiden, Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat tanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perbankan, leasing, lembaga kredit non perbankan.

Bacaan Lainnya

Isi surat bupati juga dibacakan Makatita dalam pertemuan dengan DPRD Manokwari tersebut.

Surat tersebut, lanjutnya, antara lain meminta pimpinan perbankan, lembaga leasing, perusahaan pemberian pinjaman, serta lembaga kredit non perbankan seperti koperasi simpan pinjam dan sejenisnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari untuk menindaklanjuti dan merealisasikan arahan presiden dan peraturan OJK dengan melakukan restruktusasi atau penjadwalan kembali kewajiban pembayaran kredit masyarakat sampai dengan 31 Maret 2021, baik untuk ASN, non ASN, TNI-Polri dan pelaku usaha.

Termasuk di dalamnya, kata Makatita,  pedagang tradisional dan pejasa roda dua serta usaha kecil dan menengah, demi menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Manokwari.

Jadi ini sudah ditindaklanjuti dengan surat “bupati,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada DPRD agar mendukung surat bupati dengan surat dari pimpinan DPRD kepada lembaga-lembaga tersebut.

“Jadi mohon kepada pimpinan dewan untuk menyampaikan ke sekretariat DPRD guna ditindaklanjuti terutama menyangkut leasing-leasing dan kredit. Kita berpikir bahwa mama-mama Papua yang menjual pinang tiap hari ditagih. Makanya ini harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

Baca Juga:  Di Perayaan Maulid Nabi, Bupati Hermus Mengajak Umat Islam Mengikuti Teladan Nabi Muhammad

Sebelumnya,  anggota DPRD Manokwari, Siswanto, mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden itu.

“Apakah instruksi itu (Instruksi Presiden) hanya untuk Jakarta atau daerah zona merah atau semua daerah. Kalau sampai daerah, maka kita pemda mungkin perlu mengambil langkah bertemu Bank Indonesia supaya dilakukan. Mari kita pikirkan apa yang ada di wilayah kita,” tegasnya. (SM7)

Pos terkait