MANOKWARI – Terpidana kasus korupsi pekerjaan pengadaan rumpon laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari yang saat ini telah menjadi Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (33) yang telah buron selama 4 tahun, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan tim Kejaksaan Negeri Manokwari. Penangkapan terpidana di rumahnya yang berlokasi di kompleks Bumi Marina Amban.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat Witono kepada awak media membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan Terpidana Rendy telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Papua dengan Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2017/PT JAP tertanggal 11 Desember 2017 lalu.
“Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajaran Kejaksaan Negeri Manokwari telah menangkap buronan atas nama Rendy Firmasnyah Yembise Rahakbauw. Asisten Intelijen melaporkan bahwa perkara ini sudah putus tahun 2017. Namun yang bersangkutan melarikan diri,” tutur Wakajati Papua Barat, Rabu (13/1/2021) malam.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan hingga pada tahap akhir. Terlebih lagi, kata Wakajati terpidana harus menjalani seluruh putusan yang telah diputuskan dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu, dalam rangka penuntasan ini kita memang berkewajiban untuk memburu. Apalagi ini sudah inkrah,” tandasnya.
Sebelumnya, terpidana korupsi pekerjaan pengadaan rumpon laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp136.090.900. Kini terpidana telah mendekam di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan. (SM3)