MANOKWARI – Kampung-kampung di Kabupaten Manokwari yang hendak mencairkan Dana Desa tahap I tahun 2021 wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahap II tahun 2020. Sedangkan untuk mencairkan Dana Desa tahap II tahun 2021, kampung wajib menyerahkan LPj Dana Desa tahap III tahun 2020 dan LPj Dana Desa tahap I tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua di kantornya, Kamis (15/4/2021).
“Untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, untuk yang sudah memasukkan LPj tahap II 2020 kita akan cairkan Dana Desa Tahap I tahun ini. Sedangkan untuk pencairan dana tahap II tahun ini, kampung harus memasukkan LPj tahap III tahun lalu dan tahap I tahun ini,” kata Sahuburua.
Menurut Sahuburua, penegasan itu dimaksudkan agar kampung-kampung mulai belum menyerahkan LPj Dana Desa tahun lalu menyerahkannya.
“Jadi untuk ambil tahap II (tahun ini) wajib laporkan tahap III tahun lalu dan tahap I tahun ini. Jadi jangan sampai kita sudah masuk tahun 2021 kita abaikan 2020 yang tahap III,” tukasnya. (SM7)