Cegah Penyebaran COVID-19, Masuk Pulau Mansinam Wajib Melaporkan Diri

Yelsin Rumbruren, petugas Posko COVID-19 Pulau Mansinam. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat mendirikan posko di Pelabuhan Pulau Mansinam. Setiap pengunjung wajib melaporkan diri. Jika tidak, tim dari posko bisa mengusirnya keluar dari Mansinam.

Petugas posko COVID-19 Pulau Mansinam, Yelsin Rumbruren, mengatakan, siapa pun yang masuk ke Pulau Mansinam wajib melaporkan diri terlebih dahulu di posko. Itu berlaku untuk mereka yang hanya sekadar berwisata dan langsung pulang maupun yang bermalam.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau mau ke sini, lapor nama dulu di posko beserta asal, tujuan ke mana, dan keperluannya apa ke sini,” ujar Yelsin Rumbruren.

Selain itu, katanya, setiap tamu diwajibkan memakai alat pelindung diri, minimal menggunakan masker. Di posko juga ada petugas kesehatan yang akan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung.

Diakuinya, sejauh ini Pulau Mansinam belum ada warga berstatus Orang Tanpa Gejala (ODP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Perawatan (PDP). Namun demikian, langkah-langkah itu tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Petugas lain Posko COVID-19 Pulau Mansinam, Hendrik Rumadas, menambahkan, jika tidak melapor ke posko, tim akan mendatangi pengunjung langsung ke tempatnya untuk ditegur. Jika berkeras kepala tidak mau lapor diri untuk didata, pihaknya bisa mengambil tindakan tegas kepada pengunjung dengan memintanya keluar dari Mansinam. (SM7)

Baca Juga:  IPB dan Mitra Lakukan Aksi Bersih Pantai Pulau Mansinam

Pos terkait