MANOKWARI – Bupati Manokwari mengeluarkan instruksi untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat di Manokwari. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam instruksi tertanggal 20 Maret 2020 itu, THM dan panti pijat ditutup sementara selama 14 hari yakni sampai 2 April 2020. Penutupan berlaku mulai 20 Maret 2020.
Sebelumnya, juga telah dikeluarkan instruksi bagi ASN di Pemkab Manokwari untuk bekerja dari rumah terkait dengan pencegahan virus Corona. (SM7)