Jalani Perintah, Lurah Sanggeng Buka Layanan Via Whatsapp

Pengurusan administrasi yang dilakukan di rumah oleh Lurah Sanggeng. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Manokwari sebagai rujukan dari Surat Edaran Gubernur Papua Barat, yang mana memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor di rumah, guna mengantisipasi penyebaran virus corona, kini Kelurahan Sanggeng mulai menerapkan layanan sistem online.

Hak itu diungkap Kepala Kelurahan Sanggeng, Fredi M. Lalenoh. Pelayanan yang diterapkan dengan sistem online itu, meliputi surat menyurat. Secara teknis, Lalenoh mengatakan proses pengurusan melalui via Whatsapp. Selanjutnya berkas yang telah dikerjakan, lalu di antarkan oleh petugas kelurahan kepada alamat yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Kelurahan Sanggeng setiap pengurusan administrasi sudah kami lakukan dari rumah, dengan teknis pengiriman data menggunakan sistem aplikasi Whatsapp. Setelah proses jadi, suratnya diantar petugas kami kepada yang bersangkutan,” jelas Fredi, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya pasca di terbitkannya Surat Edaran Bupati Manokwari, pihaknya lalu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat di wilayah kelurahan Sanggeng, melalui surat yang di tempelkan di depan kantor lurah.

Menyikapi kondisi ini, Lalenoh optimis akan terus memberikan pelayanan yang maksimal, walau harus bekerja dari rumah.

“Pelayanan hari ini berjalan lancar dan baik tanpa kendala. Imbauan pemberitahuan kami sudah tempel di pintu kantor, agar warga bisa mengetahuinya,” tutup Fredi. (SM3)

Baca Juga:  Ini Hasil Pertemuan Gubernur dan Kepala Daerah se-Papua Barat dengan Kemenpan

Pos terkait