MANOKWARI, – Perangkat daerah di Kabupaten Manokwari diberikan kebebasan untuk merencanakan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Namun demikian, perencanaan program dan kegiatan sesuai besaran anggaran yang diberikan harus mematuhi rambu-rambu yang sudah ada.
“Kita berikan kebebasan kepada masing-masing OPD dia mengatur tapi ada rambu-rambunya,” kata Plt Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy, usai penyerahan platon anggaran 2024 kepada perangkat daerah, Rabu (25/10/2023).
Menurut Wondiwoy, plafon anggaran yang diberikan bersifat global. Plafon anggaran itu pun mencakup belanja rutin dan belanja program.
“Tapi harus disesuaikan karena ada mandatory spending, ada juga yang lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Wondiwoy, APBD Kabupaten Manokwari diperkirakan sebesar Rp1,4 triliun, namun yang bisa digunakan bebas oleh Pemkab Manokwari hanya sekitar Rp300 miliar.
“Itu yang block grant, selebihnya mandatory spending. Jadi tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain,” sebutnya.
Postur APBD, kata dia, 80 persennya adalah mandatory spending, sehingga tidak bisa dipakai untuk kegiatan lain selain yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
“Sisa 20 persen yang block grant yang bebas bisa kita gunakan,” bebernya.
Penggunaan keuangan negara, tambah Wondiwoy, juga akan diperiksa oleh BPK. Karena itu, harus tertib dalam penggunaannya dan juga tertib administrasinya. (SM7)