MANOKWARI – Tidak sedikit orang beranggapan pihak kepolisian dalam proses pengungkapan kasus minuman keras (Miras) tebang pilih.
Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Manokwari menjadi sorotan publik di media sosial facebook terkait penangkapan para pelaku pembuat minuman keras lokal atau MILO jenis cap tikus.
Beberapa cuitan di facebook mempertanyakan kinerja dan komitmen polisi, seperti yang ditulis pemilik akun Herri Sikirit. Dalam cuitannya, Herri membenarkan bahwa peredara nminuman berlabel sangat terang-terangan, bahkan pihak kepolisian pun sudah mengetahui lokasinya, namun terkesan menutup mata.
“Ada yang dekat dengan kantor lurah amban, sudah bertahun-tahun tidak digrebek tuh,” tanya Herri.
Ada lagi salah satu pemilik akun facebook atas nama Alberth Sopacua, yang menulis seakan pihak kepolisian sengaja melindungi para penjual miras berlabel dengan iming-iming uang.
“Milo tidak ada setoran jadi,” tulis Alberth singkat.
Tanggapan yang sama juga datang dari akun facebook Eztevano Berhitu.
“Yang berlabel japre lancar jadi aman,” tulisnya.
Cuitan berbeda juga datang dari pemilik akun facebook Korwa Erwin. Dirinya mempertanyakan ketegasan dari peraturan daerah terkait miras yang disniyalir tidak ada fungsinya.
“Kira-kira PERDA MIRAS yang BEGO apa MIRAS yach…!!! Mari kita heran…!!!,” tanya Erwin.
Menanggapinya, Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi membantah adanya tebang pilih dalam proses penindakan minuman keras. Hal lainnya yakni, para penjual miras berlabel menggunakan berbagai modus saat digrebek. Dirinya lalu meminta masyarakat untuk ikut membantu mengungkap modus peredaran miras berlabel itu.
“Kita tetap melakukan penindakan, tapi kadang-kadang kita razia itu tidak menemukan barang bukti. Nah ini modus yang harus kita pecahkan juga. Makanya jika ada yang mengetahui modus atau lokasin penjualan, laporkan kepada kami,” tutur Masudi.
Perlu diketahui, tidak hanya proses penindakan yang terbilang berbeda, namun juga dalam hal penerapan aturan. Sebab minuman keras lokal pada dasarnya tidak teruji oleh laboratorium yang sangat berpengaruh pada saraf dan organ tubuh lainnya. Berbeda dengan minuman keras berlabel yang sudah jelas nilai kadar alkoholnya.
“Penindakan terhadap razia miras ada berbeda tindakan hukum. Kalau yang berlabel itu hanya dikenakan Perda, karena produksinya sudah masuk dalam uji BPOM dan Kesehatan. Sementara Milo itu dikenakan UU Pangan, karena kadar alkoholnya belum diujikan di laboratorium dan tidak ada ijin dari BPOM,” tutup Kasat Narkoba. (SM3)