MANOKWARI – Akibat pandemik Covid-19, ada perusahaan yang meminta penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang meminta penundaan ini sebelumnya rutin membayar iuran.
“Jadi sebelumnya mereka rutin, tapi karena dampak ini mereka minta penundaan pembayaran. Tapi ini tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memayar, cuma minta penundaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Manokwari, Sunardy Syahid, kepada wartawan di kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Manokwari, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, kata dia, ada perusahaan yang melaporkan jika ada karyawan yang dirumahkan dan ada penurunan upah, sehingga meminta untuk disesuaikan. Karyawan yang dirumahkan, menurutnya, tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya. Akan tetapi, perusahaan meminta adanya relaksasi pembayaran.
“Sementara ini kita menunggu peraturan pemerintah terkait relaksasi ini. Jadi pengajuan permintaan relaksasi dari perusahaan kita ada tampung,” ujarnya.
Dia mengaku, ada lima perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Lima perusahaan itu semuanya bergerak di sektor perhotelan.
“Jadi untuk relaksasi ini kita menunggu peraturan pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa belum diketahui. Yang jelas, mungkin ada keringanan iuran bagi perusahaan. Cuma mekanismenya seperti apa kita tunggu peraturan pemerintah. (SM7)