MANOKWARI – Akibat pandemik Covid-19, sesuai catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, terdapat 922 karyawan yang dirumahkan maupun di-PHK. Dari jumlah itu, 107 orang di antaranya adalah karyawan PT SDIC. Sedangkan sisanya merupakan karyawan hotel dan pekerja formal dari sektor lain.
Meski demikian, menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Mukrianto, sejauh ini belum ada laporan perusahaan yang pailit atau bangkrut.
“Sejauh ini, kami baru melakukan pendataan terhadap tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK. Sedangkan untuk perusahaan yang pailit, belum,” kata Mukri di kantornya, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, sesuai hasil pendataan pihaknya, ada 14 hotel di Manokwari yang terpaksa ditutup sementara dan karyawannya dirumahkan. Sementara ada beberapa supermarket yang mengurangi jam kerja karyawan.
Mengenai perusahaan di daerah Warpramasi yang merumahkan karyawan, dia mengaku tidak ada. Perusahaan kelapa sawit di daerah itu juga tidak merumahkan karyawan.
Sedangkan PT SDIC, lanjut Mukri, ada 107 karyawan yang dirumahkan. Itu data yang disampaikan perusahaan kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Manokwari.
Untuk hak-hak karyawan PT SDIC yang dirumahkan, menurut dia, diberikan oleh pihak perusahaan. Hanya saja upah yang diterima tidak utuh.
“Sama dengan pekerja sektor lain ada yang digaji 50 persen, ada yang diberikan 500 ribu sebagai dukungan perusahaan kepada mereka selama dirumahkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk karyawan hotel yang dirumahkan, sambung Mukri, ada yang diberi kompensasi, ada juga yang tidak. Sesuai data yang dihimpun di lapangan, ada hotel yang memberikan kompensasi kepada karyawan tetapi tidak full.
“Ada yang hanya untuk penginapannya, ada yang hanya uang makannya, ada yang diberikan gaji 50 persen ada yang 30 persen,” sebutnya.
Diakuinya, sesuai aturan bila karyawan dirumahkan perusahaan wajib memberikan upah kepada mereka. Akan tetapi Tetapi dengan kondisi seperti saat ini, pihaknya tidak memaksa perusahaan melaksanakan aturan tersebut.
“Artinya, ketika menjalankan aturan itu dan memaksa perusahaan untuk membayar hak-hak karyawan selama dirumahkan, dampak negatif yang akan terjadi adalah akan terjadi PHK secara besar-besaran.
Artinya kita berpikir jangan sampai terjadi PHK secara besar-besaran. Kenapa perusahaan tidak melaksanakan itu, ketika aturan dijalankan dan perusahaan tidak mampu membayar semua karyawan yang dirumahkan, sementara mereja juga tidak punya penghasilan, itu akan membuat perusahan pailit. Itu yang menjadi pertimbangan kenapa kita sampai terlalu memaksa menerapkan aturan itu,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan upah kepada walaupun tidak 100 persen. (SM7)