MANOKWARI – Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) belum ditransfer pemerintah pusat. Transfer triwulan I belum dilakukan karena laporan pelaksanaan tahun sebelumnya masih dievaluasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt. Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear, menyampaikan, laporan pelaksanan Dana Otsus dan DTI sudah disampaikan ke Kemenkeu, tapi sampai saat ini belum ada transfer dari pemerintah pusat. Itu karena sebelumnya ada permintaan perbaikan dan dievaluasi oleh Inspekrorat kabupaten/kota san provinsi.
“Setelah dievaluasi kami sudah kirim juga ke Kemenkeu. Dan sementara dalam kajian, evaluasi. Hasil evaluasi dari kabupaten/kota dan provinsi. Evaluasi tentang pelaksanaan dana Otsus itu sendiri tahun sebelumnya dan itu menjadi perhatian,” tegasnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, mengatakan, evaluasi berkaitan dengan daya serap. Sedangkan untuk post audit nanti berkaitan dengan output.
Soal apakah dana sudah digunakan sesuai dengan ketentuan atau tidak, dia mengatakan, sudah sesuai ketentuan.
“Mereka kan mengusulkan program, itu yang mereka laksanakan. Kalau tidak sesuai dengan aturan berarti menyimpang. Yang kita review kemarin yang akhir 2019 untuk yang triwulan I. Nanti triwulan II pakai yang triwulan I,” tukasnya. (SM7)