MANOKWARI – Jumlah koperasi di Kabupaten Manokwari saat ini sebanyak 104 koperasi. Dari jumlah itu baru enam koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Karena situasi saat ini yang lain belum melaksanakan RAT cuma ada petunjuk pusat bahwa bisa dilaksanakan melalui teleconference. Tetapi rata-rata tidak bisa melaksanakan teleconference akhirnya menjadi hambatan untuk mereka melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa.
Soal sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, menurut Watofa, itu kembali pada koperasi yang bersangkutan.
“Karena RAT juga untuk memilih pengurus baru. Tapi kalau mereka jalan bagus tidak ada masalah, mereka bahas rencana kerja ke depannya, rencana anggaran belanjanya, programnya, dan laporannya harus detail baru dia bisa dapat program pemerintah yang lain,” tegas Watofa.
Selama ini, tambahnya, koperasi-koperasi melaksanakan RAT, hanya saja tidak dilaporkan ke pemerintah daerah.
“Selama ini kan mereka RAT tapi tidak ada laporan diberikan ke pemerintah daerah. Padahal itu salah satu syarat, laporan RAT itu,” tandasnya. (SM7)