MANOKWARI – Saat ini dari 105 koperasi yang ada di Kabupaten Manokwari, baru lima yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Koperasi yang belum memiliki NIK diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dinas Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Manokwari.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Yulius Wonggor, mengatakan, saat ini terdapat 105 koperasi di Kabupaten Manokwari. Dari jumlah itu, baru lima yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Baru ada beberapa yang sudah memiliki NIK dan beberapa yang sudah melaksanakan rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi boleh dikatakan maju apabila setiap tahun melaksanakan RAT.
Dari 105 itu ada lima yang sudah punya NIK. Itu pun yang benar-benar melaksanakan RAT baru memperoleh NIK,” kata Wonggor di kantornya, Selasa (25/8/2020).
Jika tidak punya NIK, tegasnya, koperasi tersebut tidak bisa beroperasi.
“Dia harus punya NIK dulu. Dalam arti dia harus aktif melaksanakan RAT,” sebutnya.
Dia menyebut ada beberapa koperasi di Manokwari yang sudah memiliki NIK, maju, dan bisa menjadi contoh bagi koperasi lain untuk berkembang. Jika koperasi berkembang baik, bisa menciptakan lapangan kerja bagi anggota atau masyarakat sekitar.
“Untuk koperasi yang belum punya NIK, bisa berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM untuk bisa memproses NIK-nya. Dari sini kita bisa bantu caranya bagaimana supaya bisa memiliki NIK secepatnya. Kalau dia tidak datang sulit, tapi kalau datang koordinasi mungkin kita berkoordinasi ke provinsi caranya bagaimana karena yang mengeluarkan NIK adalah provinsi,” ungkapnya.
Koperasi yang belum punya NIK, lanjut Wonggor, ada yang datang berkoordinasi, nakun ada yang tidak.
“Kalau yang mau dia punya NIK cepat, dia datang koordinasi terus akhirnya bisa dapat. Jika datang berkoordinasi, ada pendamping yang bisa membantu. Jadi kalau betul-betul datang dan koordinasi itu cepat dapat NIK,” tukasnya. (SM7)