Datangi Kantor Bupati, Ini Tuntutan Pencaker dan Jawaban Pjs Bupati Manokwari

Para pencaker berdialog dengan Pjs Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan, ketika mendatangi kantor bupati. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Puluhan pencaker kembali mendatangi kantor Bupati Manokwari, Rabu (30/9/2020). Para pencaker meminta Pjs Bupati Manokwari mendampingi mereka bertemu Menpan RB di Jakarta. Kedatangan para pencaker ditemui langsung Pjs Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan didampingi Plt Sekda, Mersiyanah Djalimun; Asisten I,  Wanto; dan Kepala BPKAD, Ensemy Mosso.

Usai bertemu para pencaker, Pjs Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan, mengatakan, para pencaker sudah dua kali bertemu Menpan RB dan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Untuk pertemuan ketiga ini, mereka meminta agar Pjs Bupati Manokwari ikut mendampingi mereka.

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan kedua dengan Menpan RB, tutur Rumbekwan, para pencaker diminta membuat pemetaan dan mereka harus mendapat dasar hukum dari daerah untuk memproses realisasi SK kuota 80 persen untuk orang asli Papua (OAP). Para pencaker juga menyampaikan bahwa sesuai nformasi dari Kemenpan RB, para pencaker tidak bisa sendiri bertemu Menpan RB, harus ada pemimpin daerah yang mendampingi mereka.

“Itu yang mereka dating kemari nuntut bahwa saya sebagai Pjs Bupati Manokwari harus mendampingi mereka ada bersama-sama di Jakarta untuk bertemu Menpan RB terkait hasil seleksi yang mereka harapkan yakni mengakomodir mereka,” ujar Rumbekwan.

Terkait tuntutan itu, dia meminta agar para pencaker memberikan kepadanya untuk berkomunikasi dengan Menpan RB. Jika dalam komunikasi itu, Menpan Rb ingin dirinya hadir mendampingi para pencaker, maka dirinya akan ikut Bersama pencaker bertemu Menpan RB.

“Namun jika bisa diwakilkan, nanti kepala BKD saya utus menggantikan saya ke sana karena saya punya jadwal untuk melakukan tatap muka dan silaturahmi dengan DPRD dan Forkopimda terkait tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya sebagai Pjs Bupati Manokwari. Itu yang saya sampaikan dan mereka bisa menerima dan akhirnya bisa meninggalkan kantor ini dengan tenang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hasil Negosiasi, Warga yang Sempat Ditahan Dilepas, Blokade Dibuka

Mengenai dasar hukum dari daerah agar kuota 80 persen untuk OAP diakomodir, Rumbekwan mengatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Papua Barat. Namun, ketika para pencaker berkomunikasi dengan pihak Kemenpan RB untuk bertemu Menpan, diperoleh informasi bahwa para pencaker tidak bisa sendirian bertemu Menpan.

Para pencaker juga meminta kepada Pjs Bupati Manokwari untuk mengakomodir semua OAP yang mengikuti seleksi calon ASN formasi tahun 2018. Sementara jumlah OAP yang mengikuti seleksi sebanyak 1.801 orang.

“Cuma ada tambahan-tambahan dalam arti bahwa ketika 80 persen yang diterima ini bisa menjangkau 1.200 orang yang tidak lulus ini atau tidak, ini yang jadi persoalan. Mereka menuntut bahwa semua yang datang, yang ikut testing ini harus lulus. Itu ada 1.801 orang. Mereka minta itu harus lulus semua baru buka penerimaan untuk formasi 2019 atau formasi 2020 nanti. Tetapi kalau itu belum direalisasikan, jangan ada penerimaan lagi. Itu tuntutan yang mereka sampaikan kepada pemerintah,” sebutnya.

Rumbekwan menambahkan bahwa para pencaker juga menuntut agar pemerintah tidak boleh memproses berkas para calon ASN yang lulus seleksi formasi 2018 sebelum mereka diakomodir. Terkait itu, dia mengatakan, bila hasil seleksi sudah diumumkan, maka harus ada pemberkasan.

“Tidak tahu situasi kondisi, nanti saya coba cek dengan kepala BKD bahwa proses ini dilaksanakan atau ada keputusan apa setelah perremuan dengan Menpan sana ada keputusan untuk tidak memproses berkas ini sebelum hasil ini diselesaikan, nanti saya cek lagi dengan kepala BKD,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait