MANOKWARI – Denda sebesar Rp500 ribu bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dinilai terlalu besar dan memberatkan pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang melakukan complain terkait besaran dana tersebut ke tim Penegakan Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui, mengatakan, pada tahun 2021 ini belum ada penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan oleh tim penegakan. Pihaknya ingin ada petunjuk lanjutan soal sanksi bila ada penindakan yang dilakukan tim penegakan.
“Harus ada petunjuk dari Plh Bupati supaya penindakan itu sanksinya seperti apa. Ada denda atau bagaimana karena kalau kami ambil langkah untuk memberikan denda, mungkin denda terlalu besar, sehingga memberatkan pengusaha. Jadi kalau boleh saya akan usulkan ke pimpinan kalau boleh kita kurangi,” kata Kaykatui di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2021).
Menurut dia, karena pandemik Covid-19, pemasukan pelaku usaha juga berkurang. Oleh karena itu, denda Rp500 ribu bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan dinilai terlalu besara.
“Karena faktor ekonomi yang mereka juga sampaikan ke saya bahwa pemasukan berkurang. Jadi denda Rp500 ribu saya rasa terlalu besar dan berat. Jadi nanti saya laporkan ke Pak Plh Bupati kalau boleh ada petunjuk selanjutnya dari bapak, mungkin denda Rp500 ribu kita kurangi ke Rp300 ribu supaya mereka puas dengan apa yang kita lakukan karena ketika Rp500 ribu keluar mereka komplain kita juga,” ungkapnya.
Diakuinya, sebelumnya sudah ada komplain dari pelaku usaha mengenai besaran denda itu.
“Banyak yang komplain. Tapi itulah tugas kami, tetap kami terima dengan senyum,” pungkasnya. (SM7)