PAPUA, – Tiga orang warga ditangkap saat transaksi narkotika jenis ganja di perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG). Polisi turut menyita 11 Kg ganja sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Jadi ada 3 warga negara PNG yang kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Dari tangan mereka 11 Kg ganja berhasil kami amankan,” ungkap Kapolresta Kota Jayapura, Kombes Victor Mackbon saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Mosso yang tidak jauh dari perbatasan RI-PNG, tepatnya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua Minggu (21/2). Ketiga pelaku, yakni JY (28), JA (26), dan VA (20).
Victor menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi terkait transaksi ganja itu di Kampung Mosso, Minggu (21/2) sekitar pukul 03.00 WIT. Laporan itu langsung direspons dengan melibatkan Bea Cukai.
“Saat anggota tiba di lokasi transaksi jual beli ganja itu, para pelaku melarikan diri. Lalu di lokasi kejadian ditemukan 1 unit mobil Avanza yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 tas yang berisi kurang lebih 170 paket ganja siap edar dengan berat 11 Kg atau senilai Rp 400 juta,” urai Victor.
Dari hasil barang bukti itu, petugas kembali melakukan penyelidikan. Polisi pun kembali menerima informasi keberadaan 5 orang pelaku yang melarikan diri.
“Akhirnya berhasil ditangkap 3 orang dan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penangkapan diketahui ketiga pelaku merupakan warga PNG,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa warga PNG melakukan transaksi jual beli ganja ini dengan modus barter antara lain menukar ganja dengan 2 unit sepeda motor, handphone dan mesin solar sel serta barang elektronik lainnya,” imbuh Victor.
Pihaknya memastikan 2 pelaku yang melarikan diri akan diburu. Apalagi dia mengklaim sudah mengantongi identitasnya.
“Kita ketahui mereka itu warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, cepat atau lambat kita pasti akan menangkap mereka,” paparnya.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap di Jayapura, Dibawa ke Mako Brimob Polda
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan atau ancaman hukuman mati.
Victor menambahkan Kota Jayapura menjadi wilayah rawan peredaran ganja. Modus transaksinya pun bervariasi.
“Makanya mereka itu jarang menjual dengan nilai tukar uang. Kebanyakan modusnya mereka barter barang-barang elektronik dan sepeda motor. Nah ini juga kebanyakan yang dibarter ke mereka barang hasil curian,” pungkasnya.(*)