MANOKWARI – Pada tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari diberikan target penerimaan dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp900 juta. Diharapkan target itu dapat terealisasi di akhir tahun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Ferry Lukas, mengatakan, pada tahun 2020 DPM PTSP diberikan target penerimaan oleh Pemkab Manokwari sebesar Rp1 miliar lebih. Target itu bisa terealisasi.
“Jadi kita harap juga di tahun ini bisa mencapai target,” ujar Ferry Lukas di kantornya.
Untuk mencapai target itu, diakuinya memang tidak mudah. Sebab mengurus IMB hanya sekali dan berlaku seumur hidup.
“Jadi kita hanya menunggu dari bangunan baru atau rumah toko (ruko),” ungkapnya.
Menurut Ferry Lukas, kebanyakan penyumbang pendapatan dari pengurusan IMB adalah pengembang (developer) dan pembangunan ruko.
“Kebanyakan di sini pengembang yang membangun perumahan-perumahan, itu yang paling banyak memasukkan PAD untuk kita, juga termasuk ruko. Kalau dari rumah penduduk sebenarnya tidak sebesar itu karena di sini jjarang yang mengurus IMB,” sebutnya.
Untuk besaran IMB setiap bangunan rumah, lanjut Ferry Lukas, berbeda antara satu rumah dengan rumah lain. Itu karena tergantung dari luas bangunan dan luas tanah.
“Jadi itu yang diperhitungkan di situ. Jadi tidak ada ketentuan yang ditentukan berapa. Tapi ada rumus untuk menghitungnya,” tukasnya. (SM7)