MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat telah menangkap Erik Aliknoe, Kamis (19/9) sekira pukul 18.07 WIT.
Erik diduga telah melakukan tindak pidana di depan umum dengan lisan dan tulisan, yang sifatnya menghasut.
Tindakan yang dilakukan Erik bersama rekan-rekannya itu, berlangsung pada 3 September lalu.
Atas perbuatannya, Erik ditangkap oleh Timsus Polda Papua Barat, tepatnya di area Tugu Amban, Jl. Gunung Salju. Erik di sangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang Pengahasutan dan pasal 110 tentang Pemufakatan Jahat
“Pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 18.07 WIT tepatnya di area Tugu Amban telah dilakukan penangkapan terhadap Erik Aliknoe kaitan denganĀ tindak Pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan Pidana dalam Peristiwa Amban , 3 September 2019,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, dalam siaran persnya, Jumat (20/9).
“Berdasarkan alat bukti yang ada diduga Erik Aliknoe melakukan tindak Pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan Pidana,” tandasnya.
Kini Erik Aliknoe, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua Barat. (SM3)