Diduga Sebarkan Hoax terkait Virus Corona, Tenaga Kesehatan Salah Satu Perusahaan di Sidey Diproses Hukum

Sekda Manokwari, Aljabar Makatita. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Pemkab Manokwari memproses hukum seorang penyebar berita bohong (hoax) terkait virus Corona (Covid-19). Proses hukum dilakukan karena dalam postingannya di media sosial Facebook, disampaikan bahwa di Kota Manokwari sudah ada satu orang yang positif Covid-19. Padahal, hingga saat ini belum ada warga Manokwari yang dinyatakan positif.

Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menyatakan bahwa penyebar hoax tersebut merupakan tenaga kesehatan pada poliklinik di salah satu perusahaan di Distrik Sidey. Yang bersangkutan, kata Makatita, sudah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

“Karena dia menyatakan bahwa di Manokwari sudah ada satu orang yang positif Covid-19,” ujar Makatita kepada wartawan di gedung DPRD Manokwari, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, walaupun yang bersangkutan menyatakan sudah menghapus postingan statusnya di Facebook, namun sudah dilihat dan dibaca banyak orang.

Tindakan tegas itu, kata Makatita, sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarang memposting di media sosial.

“Ini supaya memberikan edukasi kepada yang lain tidak memberikan postingan yang sebenarnya bukan kewenangan mereka,” tandasnya. (SM7)

Baca Juga:  Pembukaan Sidang Ranperda APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2022: Molor 2,5 Jam dan Diskors 1 Jam karena tidak Kuorum  

Pos terkait