MANOKWARI – Pemkab Manokwari sudah mengambil langkah menutup sementara tempat hiburan malam (THM). Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sementara, untuk mencegah kerumunan orang dalam jumlah banyak, menurut Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Dari kepolisian akan mencegah juga yang berkumpul dalam jumlah banyak,” ujar Bupati Demas kepada wartawan di gedung DPRD Manokwari, Rabu (25/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Manokwari mengeluarkan instruksi untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat di Manokwari. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam instruksi tertanggal 20 Maret 2020 itu, THM dan panti pijat ditutup sementara selama 14 hari. Penutupan berlaku mulai 20 Maret 2020. (SM7)