MANOKWARI – Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib malang harus di terima bocah berinisial PKS (9), akibat nafsu pria hidung belang berinsial MR (59). Aksi biadap itu terjadi Rabu (10/7) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kanit Reskrim Polsek Kota, yang ditemui menjelaskan sebelum korban di setubuhi, korban sedang asik bermain di halaman rumahnya yang berlokasi di kompleks kampung Makasar.
Pelaku yang telah di rasuki nafsu bejatnya itu, kemudian mengajak korban masuk ke sebuah rumah yang tidak tidak jauh dari lokasi korban bermain. Sesampainya di dalam rumah, pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 ribu, asalkan korban melayani nafsunya.
Aksi tersebut diketahui orangtua korban, dan kemudian melaporkan tindakan pelaku tersebut ke Polsek Kota Manokwari. Polisi langsung bertindak cepat, alhasil kurang dari satu jam, pelaku MR akhirnya berhasil di ringkus di kompleks Kampung Makasar.
Kanit Reskrim Polsek Kota Manokwari.
“Kejadiannya itu hari Rabu sekitar pukul 15.30 WIT, TKP kampung makasar dan korbannya anak umur 9 tahun inisial PKS. Korban sementara bermain, lalu pelaku memanggil korban ke dalam rumah dan di imingi uang Rp 20 ribu, korban di duga telah di setubuhi oleh pelaku MR umur 59 tahun. Setelah dilaporkan, 15 menit kemudian anggota tangkap pelaku masih di sekitaran kompleks makasar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kota Manokwari, Ipda. Gunawan.
Kini Polisi masih menunggu hasil visum dari tim medis, untuk memastikan persoalan tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Manokwari.
Pelaku di kenakan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (SM3)