Disetujui Saksi dan PTPS, 205 Surat Suara Langsung Dimusnahkan di TPS

Pemusnahaan Surat Suara oleh Ketua TPS

MANOKWARI – 205 surat suara dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Manokwari, terpaksa dimusnahkan petugas TPS, di saksikan oleh saksi dari kedua paslon serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pemusnahan surat suara terjadi di TPS 37 Kelurahan Wosi.

Pantauan media ini, sebelum pemusnahaan Ketua KPPS Maxi Kambu meminta tanggapan dari para saksi dan PTPS. Hasil koordinasi tersebut akhirnya di putuskan untuk surat suara langsung dimusnahkan di TPS.

“Ini mau bagaimana, kita bagi dua atau dimusnahkan. Supaya tidak ada dusta di antara kita,” ujar Maxi kepada para saksi pasangan calon dan PTPS, Rabu (9/12/20).

Ketua KPPS mengaku pemusnahaan dilakukan untuk mencegah kecurangan dalam pemilihan kepala daerah yang tengah berlangsung. (SM3)

Baca Juga:  Demo WPNA Tolak Otsus Jilid II dan Minta Merdeka, Diwarnai Aksi Lempar Batu

Pos terkait