Ditahap Duakan, Brimob Gadungan di Manokwari Terancam 4 Tahun Penjara

HI alias Hasbulla Brimob gadungan saat diperiksa di Kantor Kejari Manokwari.

MANOKWARI – Berkas perkara kasus penipuan dengan menggunakan seragam Brimob (brimob gadungan) akhirnya di serahkan  Sat Reskrim Polres Manokwari ke Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari).

Berkas perkara kasus penipuan yang melibatkan tersangka Hasbullah Idris (27), diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umiyati sekira pukul 11.50 WIT, di kantor Kejari.

Bacaan Lainnya

Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka juga ikut diserahkan, seperti baju PDL Brimob hitam atas nama Brigpol Yusri Isaway, kaos dalam hitam Brimob, celana PDL Brimob dan baret Brimob.

“Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 11.50 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Unit Idik 3 Tipidter telah melakukan tahap 2 (Penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara 378 KUHP dengan tersangka atas nama Hasbullah Idris atau HI,” beber Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021)

Sebelumnya Hasbullah ditangkap dan diamankan anggota Polsek Prafi pada bulan November 2020 lalu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun. Saat ini, tersangka telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari. (SM3)

Baca Juga:  Rampungkan Pelatihan Kader, TP PKK Manokwari Gelar Rapat untuk Mengeksekusi Program Penurunan Stunting

Pos terkait