MANOKWARI – Berkas perkara kasus penipuan dengan menggunakan seragam Brimob (brimob gadungan) akhirnya di serahkan Sat Reskrim Polres Manokwari ke Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari).
Berkas perkara kasus penipuan yang melibatkan tersangka Hasbullah Idris (27), diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umiyati sekira pukul 11.50 WIT, di kantor Kejari.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka juga ikut diserahkan, seperti baju PDL Brimob hitam atas nama Brigpol Yusri Isaway, kaos dalam hitam Brimob, celana PDL Brimob dan baret Brimob.
“Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 11.50 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Unit Idik 3 Tipidter telah melakukan tahap 2 (Penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara 378 KUHP dengan tersangka atas nama Hasbullah Idris atau HI,” beber Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021)
Sebelumnya Hasbullah ditangkap dan diamankan anggota Polsek Prafi pada bulan November 2020 lalu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun. Saat ini, tersangka telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari. (SM3)