MANOKWARI – Walaupun ditengah pandemic Covid-19, para pengedar narkotika terus melancarkan aksinya menjual barang haram tersebut.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba, IPTU. Masudi, membeberkan sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba belum lama ini sudah 6 kasus yang di tangani. Selain kasus narkoba, ada pula kasus produksi minuman keras lokal jenis cap tikus.
“Polres Manokwari sendiri sejak bulan Januari 2020, sempat melakukan penindakan kurang lebih sekitar 3 bulan, Januari sampai Maret. Kemudian dampak Covid-19 ini, jadi berlanjut kembali di bulan Juni. Sejak saya menduduki jabatan 2 bulan terakhir ini, kurang lebih sudah 6 kasus yang kita tangani. Ada narkotika jenis ganja dan pabrik minuman keras lokal jenis CT,” terang Kasat Narkoba, Kamis (13/8/2020).
Ditambahkannya, dari jumlah total 6 kasus, 5 kasus diantaranya telah memasuki tahap P21. Sementara 1 kasus yang belum lama ini terungkap tengah dalam tahap persiapan untuk dilakukannya tahap II ke Kejaksaan. Total terduga pelaku yang di tangkap kurang lebih ada 7 orang.
Dengan angka peredaran narkoba dan miras yang semakin meningkat ini, kini dapat dikategorikan status waspada. Pasalnya, tidak hanya narkotika jenis ganja dan miras, melainkan tembakau gorila pun sudah mulai beredar di Manokwari.
“5 kasus sebelumnya sudah P21 semua, tinggal yang baru ini dalam persiapan tahap II. Jumlah tersangka keseluruhannya 7 orang. Secara umum, Manokwari ini sudah 10/12 dengan Sorong menuju ke arah sana. Karena informasinya sudah msuk tembakau gorila. Tetapi karena jumlahnya masih sangat terbatas, sehingga sulit kita dapatkan. Namun kami masi terus semangat melakukan pemberantasa narkotika,” tandasnya.
IPTU Masudi terus berkomitmen untuk menindak dengan tegas oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan peredaran narkoba maupun minuman keras. Masudi berharap, adanya dukungan dari masyarakat dalam hal memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, untuk selanjutnya para oknum pelaku tersebut dapat ditindak. (SM3)