MANOKWARI – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.
Aturan itu juga menyebut pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Calon Gubernur Papua Barat terpilih, Dominggus Mandacan menyampaikan hal yang sama.
Dominggus menuturkan pleno penetapan sudah dilakukan dan hasilnya telah dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta pada 9 Desember 2024.
“Hasil pleno sudah ditetapkan dan sudah di bawa KPU Papua Barat ke KPU RI pada 9 Desember 2024. Tidak ada perubahan sehingga pasangan DOAMU akan dilantik 7 Februari 2025 untuk periode 2025-2030,” kata mantan Bupati Manokwari ini.
Sebelumnya pada pilkada Papua Barat 27 November 2024, pasangan DOAMU meraih kemenangan 92,88 persen atau 269.245 suara, sementara kotak kosong 20.643.
Dengan kemenangan tersebut, pasangan DOAMU kembali memimpin Papua Barat periode kedua. (SM)