MANOKWARI – Pemerintah Daerah Manokwari mengambil langkah tegas dalam menata peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan menertibkan penjual Minol ilegal.
Bupati Manokwari, Hermus Indou memimpin langsung pertemuan tertutup bersama Forkopimda serta OPD terkait guna membahas percepatan kepemilikan izin usaha bagi para pedagang minol, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Bupati menegaskan Pemda Manokwari berkomitmen penuh dalam menegakkan Perda tentang Minol serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib).
“Hal ini dilakukan demi menjamin kenyamanan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai payung hukum,”ujar Bupati usai pertemuan di Hotel Mansinam, Jumat (17/4/2026).
Bupati mengingatkan pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera mengajukan permohonan, baik melalui mekanisme di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
“Kita menghargai semua orang yang ingin membuka usaha, asalkan berizin. Yang penting penuhi dulu prosedurnya. Dengan begitu, penjual tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan petugas,” tegas dia.
Dikatakan dengan adanya izin resmi, para penjual dapat menjalankan usahanya secara legal tanpa merugikan kepentingan publik.
Selain itu, Pemerintah Daerah dijadwalkan akan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Rabu pekan depan untuk mematangkan teknis pelaksanaan penertiban dan memantau progres pengurusan izin para pengusaha.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menekankan selain adanya Perda minol, penerapan Perda Trantib bertujuan utama untuk menciptakan situasi yang kondusif di Manokwari. Ia berharap adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama. (SM)






