MANOKWARI – Hingga saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, belum dapat dibagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasalnya hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan respons terhadap DPA Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan mengatakan, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat padahal, pihaknya melalui tim anggaran dan Bagian Anggaran (Bangar) DPR Papua Barat, sudah melakukan pengecekan ke pusat, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Intinya kita menunggu dari pusat, kalau sudah ada petunjuk, baru kita laksanakan,” Ungkap Sekretaris Daerah, Nataniel Mandacan, usai memimpin rapat bersama pimpinan OPD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (16/3/21).
Diakui Nataniel, dokumen anggaran dari pemerintah provinsi Papua Barat sudah berada di pusat dan telah di evaluasi, sehingga diharapkan dalam waktu dekat pemerintah pusat dapat memberikan petunjuk guna membagikan DPA yang ada.
“Kita sudah cek di pusat, dokumen sudah di evaluasi, jadi tinggal menunggu saja,” ujarnya.
Lanjut Nataniel, pemerintah melalui OPD, dalam melaksanakan program kerja, mengacu pada DPA, sehingga program kerja yang dilakukan terutama menyangkut anggaran, tidak bisa keluar dari pagu yang ditetapkan.
“Tentu ini menyulitkan bagi kami selaku pemerintah dalam melaksanakan program kerja, tidak mungkin kita kerja tidak mengacu pada DPA yang sudah kita susun bersama, kalu melenceng dari DPA, itu bisa bermasalah,” tandasnya. (SM13)