MANOKWARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan kerja sama itu, sebelum pihaknya mengeluarkan izin, pemohon izin dalam hal ini perusahaan wajib mendaftar pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi waktu mereka ajukan permohonan, sebelum izinnya diproses, itu disampaikan kepada mereka bahwa wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tegas Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM PTSP Papua Barat, Sepnat Basna di Kejati Papua Barat, Rabu (24/6/2020).
Ke depan, lanjutnya, pihaknya bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan validasi data. Dengan begitu akan diketahui perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Jika ada perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita tidak akan menerbitkan izinnya. Itu harus kita berikan sanksi administrasi supaya mereka juga patuh,” tandasnya.
Kabid Hubungwasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Ernawati Siregar, mengatakan, salah satu objek pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja adalah kepatuhan perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itu untuk memastikan bahwa pekerja di perusahaan bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Karena itu merupakan norma yang harus dipatuhi. Kalau dia (perusahaan) tidak mengikutkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, berarti dia melanggar norma dan ada sanksi hukum,” tegasnya.
Namun, lanjut Siregar, penerapan sanksi hukum dilakukan dengan mengedepankan pembinaan.
“Oleh karena itu, kita berharap tidak sampai proses hukum. Tetapi bila tidak mematuhi juga setelah diberikan peringatan, maka akan ditindak,” sebutnya. (SM7)