MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat segera merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pasalnya waktu penyerapan anggaran telah melewati batas waktu.
Orgenes Wonggor, Ketua DPR Papua Barat mengatakan, dari sisi waktu, penyerapan anggaran 2021, telah melewati triwulan pertama dan memasuki triwulan kedua, sementara DPA baru dibagikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemprov Papua Barat.
“SKPD tidak ada pilihan selain mengejar ketertinggalan yang ada, pekerjaan harus segera dilaksanakan,” ungkap Orgenes Wonggor.
Selain memacu SKPD untuk merealisasikan DPA 2021, bagi Orgenes, hal penting yang harus dilakukan pemerintah provinsi melalui SKPD, yaitu penyusunan program anggaran baik APBD Perubahan maupun APBD Induk 2022.
“Fungsi kami melakukan pengawasan, makanya kami juga dorong agar masa sidang anggaran dapat dilaksanakan tepat waktu, makanya SKPD harus menyiapkan dokumen anggaran baik APBD P, maupun APBD Induk,” harapnya.
Dalam melakukan pengawasan terhadap program kerja SKPD, kata Wonggor, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan.
“Kita akan turun ke lapangan untuk melihat program kerja yang ada di SKPD,” tandasnya. (SM13)